MANUAL PROSEDUR
USULAN KEGIATAN PENELITIAN DANA DIPA FIB
TUJUAN
Manual Prosedur Usulan Kegiatan Penelitian ini disusun untuk memberikan panduan dalam melaksanakan kegiatan penelitian dengan dana DIPA PNBP di Fakultas Ilmu Budaya sebagai bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi.
PENGERTIAN
Penelitian merupakan suatu kegiatan yang meliputi identifikasi masalah, analisis serta interpretasi terhadap suatu objek yang dilakukan oleh dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro. Kegiatan penelitian dimaksudkan untuk meningkatkan keilmuan serta mewadahi kegiatan penelitian dalam bidang kebudayaan, bahasa dan perpustakaan informasi. Ruang lingkup Manual Prosedur Usulan Kegiatan Penelitian dana DIPA FIB ini meliputi ketentuan umum usulan kegiatan penelitian, tahapan usulan kegiatan penelitian, pihak-pihak yang terlibat, waktu yang dibutuhkan dalam setiap tahapan serta dokumen yang diperlukan atau dihasilkan.
Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Proses :
Pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan penelitian adalah :
1. Dekan
2. UPPFIB (Unit Pengembangan Penelitian Fakultas Ilmu Budaya)
3. Ketua Jurusan
4. Ketua Program Studi
5. Dosen
REFERENSI
Kebijakan dan peraturan mengenai penelitian yang ada di Universitas Diponegoro
PROSEDUR
1. Unit Pengembangan penelitian Fakultas menyusun teknis dan schedule penelitian dan memberikan informasi kepada masing-masing Jurusan/ Program Studi
2. Ketua jurusan/program studi memberikan informasi ke seluruh dosen mengenai ketentuan pengajuan proposal penelitian
3. Proposal yang disusun oleh tim peneliti di jurusan/program studi masing-masing disahkan ketua jurusan / ketua program studi dan Dekan.
4. Proposal selanjutnya dikumpulkan ke UPP FIB untuk ditelaah oleh ahli yang berasal dari wakil jurusan/program studi yang memiliki keahlian relevan
5. UPPFIB mengumumkan proposal yang lolos seleksi melalui Ketua Jurusan/Program Studi.
6. Ketua Jurusan/Program Studi menginformasikan proposal yang lolos seleksi kepada dosen yang bersangkutan