MANUAL PROSEDUR
PELAKSANAAN KULIAH TAMBAHAN
TUJUAN
Manual prosedur pelaksanaan kuliah tambahan ini bertujuan untuk:
1.Memberikan pedoman kepada pihak terkait dalam pelaksanaan kuliah tambahan
2.Meningkatkan efisiensi dan efekivitas pelaksanaan proses Belajar Mengajar.
PENGERTIAN
Kuliah tambahan adalah kegiatan perkuliahan yang diberikan di luar jadwal perkuliahan reguler, karena syarat minimal perkuliahan reguler belum memenuhi.
REFERENSI
Peraturan Rektor Universitas Diponegoro nomor 209/PER/UN7/2012 tentang Peraturan Akademik Bidang Pendidikan Universitas Diponegoro .
PROSEDUR
1.Dosen yang akan memberi kuliah tambahan berkoordinasi dengan mahasiswa peserta kuliah untuk membahas kesesuaian waktu pelaksanaan kuliah tambahan.
2.Dosen pengampu mata kuliah berkoordinasi dengan Bagian Administrasi Program Studi untuk penyediaan ruang kuliah dan penetapan waktu kuliah tambahan.
3.Bagian Administrasi Program Studi membuat pengumuman yang ditujukan kepada mahasiswa peserta kuliah tambahan tentang pelaksanaan kuliah tambahan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.
4.Kuliah tambahan dilaksanakan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.
5.Dosen pengampu memberikan kuliah tambahan sesuai dengan aturan perkuliahan reguler