TUJUAN

Tujuan dari Manual Prosedur Penentuan Jadwal Kuliah adalah memberikan pedoman kepada pihak-pihak terkait tentang penentuan jadwal kuliah

PENGERTIAN

Jadwal Kuliah adalah penetapan waktu dan tempat perkuliahan, yang disusun oleh Ketua Program Studi dan Bagian Administrasi Program Studi dengan mempertimbangkan jumlah SKS mata kuliah, jumlah mahasiswa, kapasitas ruangan kuliah.

REFERENSI

Peraturan Rektor Universitas Diponegoro nomor 209/PER/UN7/2012 tentang Peraturan Akademik Bidang Pendidikan Universitas Diponegoro .

PROSEDUR

Penentuan jadwal kuliah :

  1. Ketua Program Studi merencanakan rapat Program Studi yang akan membahas pembagian mata kuliah dan menyusun konsep surat undangan yang akan didistribusikan kepada para dosen pengampu mata kuliah.
  2. Bagian Administrasi Program Studi membuat surat undangan rapat Program Studi yang ditandatangani oleh Ketua Program Studi dan selanjutnya mengirimkan undangan tersebut kepada para dosen pengampu mata kuliah.
  3. Rapat membahas dan menetapkan pembagian mata kuliah dan dosen pengampu mata kuliah.
    Hasil rapat ditindaklanjuti dengan penetapan jadwal kuliah yang disusun oleh Bagian Administrasi Program Studi.
  4. Setelah konsep jadwal mata kuliah tersusun kemudian dikonsultasikan dengan Ketua Program Studi.
    Bila da perubahan atau revisi, Bagian Administrasi Program Studi merivisi kembali Jadwal perkuliahan tersebut.
  5. Setelah disetujuai oleh Ketua Program Studi, jadwal perkuliahan diserahkan kepada kepala Sub Bagian Akademik Fakultas dan selanjutnya dibuatkan SK mengajar yang ditandatangani oleh Wakil Dekan Akademik dan Kemahasiswaan SK Mengajar dilampiri dengan jadwal perkuliahan

The most write my paper for me commonly encountered extensions include.