MANUAL PROSEDUR
PEMBATALAN JADWAL KULIAH
TUJUAN
Tujuan dari Manual Prosedur Pembatalan Jadwal Kuliah adalah memberikan pedoman kepada pihak-pihak terkait dengan Pembatalan jadwal kuliah
PENGERTIAN
Pembatalan Jadwal Kuliah adalah pembatalan penetapan waktu dan tempat perkuliahan, yang diajukan oleh dosen pengampu kepada Ketua Program Studi melalui Bagian Administrasi Program Studi. Pembatalan jadwal kuliah dilakukan dosen pada satu sesi perkuliahan dengan alasan yang bersangkutan tidak dapat memberi kuliah karena ada kepentingan /tugas lain yang tidak dapat ditinggalkan.
REFERENSI
Peraturan Rektor Universitas Diponegoro nomor 209/PER/UN7/2012 tentang Peraturan Akademik Bidang Pendidikan Universitas Diponegoro .
PROSEDUR
Pembatalan jadwal kuliah :
Dosen pengampu mata kuliah yang akan membatalkan jadwal kuliah harus berkoordinasi dengan mahasiswa peserta kuliah dan melaporkan kepada Bagian Administrasi Program Studi beberapa hari sebelum waktu perkuliahan yang akan dibatalkan berlangsung.
Bagian Administrasi Program Studi membuat pengumuman yang isinya tentang mata kuliah, waktu dan tempat kuliah serta dosen pengampu yang akan dibatalkan perkuliahannya. Pengumuman ditempelkan pada papan pengumuman Program Studi agar diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan.