MANUAL PROSEDUR
PELAKSANAAN TUGAS/PRAKTIK KULIAH
TUJUAN
Manual prosedur pelaksanaan tugas/praktik kuliah ini bertujuan:
1.Memberikan pedoman kepada pihak terkait dalam pelaksanaan tugas/praktik kuliah
2.Meningkatkan efisiensi dan efekivitas pelaksanaan proses belajar mengajar.
PENGERTIAN
1.Tugas/praktik kuliah adalah komponen yang mendukung perkuliahan yang diberikan pada semester berjalan.
2.Tugas/ praktik kuliah merupakan implementasi dari teori-teori yang terkait dengan mata kuliah.
3.
REFERENSI
Peraturan Rektor Universitas Diponegoro nomor 209/PER/UN7/2012 tentang Peraturan Akademik Bidang Pendidikan Universitas Diponegoro .
PROSEDUR
Pelaksanaan Tugas/praktik kuliah :
1.Dalam setiap mata kuliah dosen memberikan tugas/praktik kepada mahasiswa untuk mengimplementasikan teori-teori atau materi kuliah dalam kehidupan nyata.
2.Dosen menentukan topik/tema tugas/praktik sesuai dengan materi kuliah yang diberikan.
3.Mahasiswa bebas mencari data/sumber informasi untuk penyusunan tugas/praktik dari berbagai media yang tersimpan di berbagai instansi/lembaga atau perorangan.
4.Bila data/sumber informasi berada di instansi/lembaga lain, maka mahasiswa menghubungi Administrasi Program Studi untuk meminta formulir/ surat pengantar untuk pencarian data/sumber informasi ke instansi-instansi yang memiliki data/sumber informsi yang diperlukan.
5.Surat pengantar yang ditujukan ke instansi/lembagai/perorangan tersebut ditandatangani oleh Wakil Dekan Akademik dan Kemahasiswaan dan ketua Program Studi mendapat tembusannya.
6.Setelah mendapat surat balasan dari instansi/lembaga/perorangan, maka mahasiswa dapat mencari data/sumber informasi yang diperlukan di instansi/lembaga/perorangan tersebut.
7.Bila mahasiswa akan menggunakan data/sumber informasi yang tersimpan di Laboratorium Sejarah,maka mahasiswa harus membuat surat permohonan kepada Ketua Program Studi Sejarah untuk menggunakan data/sumber informasi yang tersimpan di sana.
8.Ketua Program Studi berkoordinasi dengan Bagian Administrasi Program Studi untuk memberikan kesempatan dan pelayanan kepada mahasiswa yang akan menggunakan data/sumber informasi di Laboratorium Program Studi tersebut.
9.Tugas/praktik kuliah diserahkan kepada dosen pada waktu yang telah ditentukan. Kadang-kadang tugas dipresentasikan di kelas. Dosen memberikan nilai tugas/praktik kuliah antara 10 % – 20 % dari seluruh komponen penilaian mata kuliah.