MANUAL PROSEDUR PELAKSANAAN UJIAN AKHIR SEMESTER (UAS)
TUJUAN
Manual Prosedur pelaksanaan ujian akhir semester bertujuan untuk memberi penjelasan mengenai prosedur pelaksanaan ujian akhir semester bagi civitas akademika Fakultas Ilmu Budaya UNDIP
PENGERTIAN
Setiap tahun akademik dibagi dalam dua semester yang masing –masing terdiri atas minimum 16 (enambelas) minggu yang dilaksanakan sesuai dengan kalender akademik universitas
Ujian akhir semester adalah ujian yang diselenggarakan pada akhir semester setelah perkuliahan dan praktikum selesai dilaksanakan. Adapun jenis ujian meliputi :
a.Ujian Tertulis terdiri atas :
-Ujian tengah semester
-Ujian akhir semester
-Kuis/tes kecil/responsi
b.Ujian Praktikum
c.Ujian lisan terdiri atas ujian komprehensif atau ujian skripsi atau tugas akhir atau ujian karya tulis
d.Tugas akhir bisa dalam bentuk skripsi atau bentuk lain yang setara
e.Berdasarkan alasan tertentu yang dapat dipertanggunjawabkan penilaian hasil belajar dapat dilakukan dengan bentuk–bentuk lain
adapun syarat mahasiswa untuk mengikuti ujian semester adalah sebagai berikut :
1.Syarat Ujian antara lain :
-Terdaftar sebagai peserta matakuliah yang bersangkutan yaitu yang tercantum dalam Daftar Peserta Kuliah (DPK)
-Telah mengikuti matakuliah yang bersangkutan sekurang-kurangnya 75% pada semester yang berjalan
-Syarat ujian akhir program adalah telah menyelesaikan semua beban kredit matakuliah atau beban kredit matakuliah minimum yang ditetapkan oleh fakultas atau program studi
-Digunakan untuk mendapatkan nilai/ perbaikan nilai, mengulang dan atau pengambilan matakuliah baru
-Beban studi maksimum sesuai dengan IP semester sebelumnya
-Perolehan nilai dan SKS digunakan untuk perhitungan beban studi
-Berorentasi kepada kalender akademik yang berlaku
-Diperhitungkan dalam perhitungan lama studi
2.Penanggungjawab ujian akhir semester adalah Dekan atau Wakil Dekan Akademik dan Mahasiswa yang membentuk panitia/tim yang melibatkan unsur administrasi fakultas
REFERENSI
Peraturan Rektor Universitas Diponegoro nomor 209/PER/UN7/2012 tentang Peraturan Akademik Bidang Pendidikan Universitas Diponegoro .
PROSEDUR
1.Subbag Akademik melaporkan rencana/persiapan Pelaksanaan UAS kepada Wakil Dekan Akademik dan Mahasiswa
2.Wakil Dekan Akademik dan Mahasiswa membentuk Panitia Ujian, membagi dan mendistribusikan pekerjaan sesuai tanggung jawab bidang
3.Program Studi menyiapkan jadwal, Subbag Akademik menyiapkan substansi kelengkapan berkas Ujian, Subbag Kepegawaian menyiapkan SK Panitia , Pengampu dan Pengawas Ujian , Kasubbag Umum & PA mempersiapkan kelengkapan ATK dan kesiapan tempat
4.Jurusan/Prodi meminta persetujuan jadwal ujian melalui subbag akademik
5.Subbag Akademik mempersiapkan surat pengantar jadwal ke Dosen Pengampu dan menyerahkan jadwal ke Subbag Umum & PA untuk digandakan
6.Subbag Umum & PA menggandakan surat pengantar dan jadwal sesuai kebutuhan
7.Subbag Umum & PA memproses surat keluar dan mendistribusikan jadwal ke Dosen Pengampu dan menempel jadwal di papan pengumuman
8.Dosen Pengampu menyerahkan Soal Ujian ke Subbag akademik
9.Subbag akademik mencetak DPNA dan Kartu Ujian Mahasiswa
10.Mahasiswa menerima Kartu Ujian
11.Subbag Akademik menggandakan soal ujian yang sudah masuk
12.Subbag akademik menggandakan soal Ujian beserta kelengkapannya ke dalam amplop sesuai jadwal per matakuliah dan per program studi
13.Mahasiswa mengikuti ujian sesuai jadwal, pengampu dan pengawas melakukan pengawasan
14.Pengawas menyerahkan hasil /pekerjaan ujian ke Subbag Akademik
15.Subbag Akademik menyerahkan pekerjaan/hasil ujian ke dosen pengampu
16.Dosen Pengampu menerima pekerjaan/hasil ujian
17.Dosen Pengampu menyerahkan nilai UAS lengkap dengan komponen penilaian ke Subbag Akademik
18.Subbag Akademik melakukan entri data nilai ke program SI Akad
19.Subbag Akademik membuat laporan kelengkapan rekap nilai yg sudah masuk ke Wakil Dekan Akademik dan Kemahasiswaan sampai batas yg ditentukan
20.Yudisium Nilai Hasil Ujian dapat dilihat secara on line melalui Sistem Informasi Akademik.
21.Subbag akademik mencetak KHS
22.Mahasiswa dan Dosen Wali menerima KHS