MANUAL PROSEDUR
IJIN TIDAK MENGIKUTI UJIAN
TUJUAN
Manual prosedur ijin tidak mengikuti ujian ini bertujuan untuk:
1.Memberikan pedoman kepada pihak terkait dalam melakukan ijin tidak mengikuti ujian
2.Meningkatkan efisiensi an efekivitas pelaksanaan proses Belajar Mengajar.
PENGERTIAN
Ijin tidak mengikuti ujian adalah jika mahasiswa tidak dapat mengikuti ujian yang telah dijadwalkan dengan berbagai macam alasan yang dapat diterima, misalnya sakit, kecelakaan atau halangan lain yang tidak dapat dihindarkan. Mahasiswa dapat mengajukan ijin tidak mengikuti ujian secara tertulis kepada dosen pengampu mata kuliah yang diujikan dengan tembusan Ketua Program Studi.
REFERENSI
Peraturan Rektor Universitas Diponegoro nomor 209/PER/UN7/2012 tentang Peraturan Akademik Bidang Pendidikan Universitas Diponegoro .
PROSEDUR
Ijin tidak mengikuti ujian :
1.Mahasiswa yang dalam kondisi tidak memungkinkan untuk mengikuti ujian yang telah dijadwalkan, dapat mengajukan surat ijin untuk tidak mengikuti ujian yang dilampiri surat keterangan dokter atau orang tua/wali yang menjelaskan alasan yang bersangkutan tidak dapat mengikuti ujian. Surat ijin tidak mengikuti ujian ditujukan kepada dosen pengampu dengan tembusan Ketua Program Studi.
2.Surat ijin tidak dapat mengikuti ujian disampaikan secepatnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
3.Dosen/Ketua Program Studi mengcopy surat tersebut dan memberikan surat asli kepada bagian Administrasi Program Studi untuk diarsipkan.
4.Bila memungkinkan dosen pengampu dapat memberi ujian susulan bagi mahasiswa yang berhalangan mengikuti ujian secara terjadwal.
5.Ujian susulan dilakukan sebelum pengumuman yudisium ujian dan harus berkoordinasi dengan Bagian Administrasi Program Studi dan mahasiswa yang bersangkutan untuk menentukan kapan ujian susulan dilakukan.
6.Soal ujian susulan diserahkan kepada Bagian Administrasi Program Studi.