A group of people posing for a photo AI-generated content may be incorrect.

Repositori Pemantauan Siaran KPID

Sebagai bagian dari program kerja sama antara mahasiswa Jurusan Ilmu Perpustakaan dan Informasi Universitas Diponegoro angkatan 2024 dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah, kegiatan pemantauan isi siaran televisi telah dilaksanakan pada tanggal 26 November 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu KPID Jawa Tengah dalam memastikan bahwa seluruh lembaga penyiaran mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).

Pemantauan dilakukan secara langsung melalui beberapa stasiun televisi nasional, dengan fokus terhadap potensi pelanggaran yang dapat merugikan publik, mencederai etika penyiaran, maupun menyalahi aturan mengenai perlindungan terhadap anak, privasi, dan kepentingan publik.

Hasil pemantauan siaran televisi yang dilakukan oleh mahasiswa Ilmu Perpustakaan dan Informasi Universitas Diponegoro angkatan 2024 bersama KPID Jawa Tengah menunjukkan bahwa masih terdapat beberapa program siaran yang berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). Pemantauan dilakukan secara langsung pada tanggal 26 November 2025 terhadap sejumlah stasiun televisi nasional pada berbagai jam tayang.

A person sitting at a desk with a paper and a few monitors AI-generated content may be incorrect.

Gambar 1, Proses pemantauan siaran

Pada penayangan MNCTV pukul 09.35 WIB melalui program “Rempah Sepuh”, ditemukan adanya konten yang menyampaikan informasi mengenai pengobatan tradisional tanpa disertai penjelasan ilmiah yang memadai. Hal ini berpotensi menyesatkan masyarakat karena informasi kesehatan harus disampaikan secara akurat, bertanggung jawab, dan tidak menimbulkan persepsi keliru. Temuan ini mengarah pada dugaan pelanggaran terkait penyampaian informasi sensitif tanpa dasar kuat.

Selanjutnya, pada siaran Kompas TV pukul 10.14 WIB, ditemukan tayangan iklan yang menampilkan klaim berlebih mengenai manfaat produk yang diiklankan. Iklan tersebut tidak memberikan batasan informasi maupun penjelasan yang seharusnya disampaikan secara transparan kepada publik. Penayangan seperti ini berpotensi melanggar ketentuan mengenai penyiaran iklan yang harus memenuhi unsur edukatif dan tidak menyesatkan.

Pemantauan juga menemukan indikasi pelanggaran pada iklan mengenai probiotik di MNCTV pukul 10.20 WIB. Dalam tayangan tersebut, iklan menampilkan klaim kesehatan spesifik yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Penyajian klaim kesehatan tanpa dasar ilmiah dapat membahayakan masyarakat karena publik bisa saja mempercayai manfaat yang belum teruji. Hal ini mengarah pada dugaan pelanggaran terhadap aturan mengenai penyampaian fakta yang akurat.

A group of people sitting at a desk looking at a television AI-generated content may be incorrect.

Gambar 2, Proses pemantauan siaran

Selain itu, pada iklan Bejo Jahe Merah yang tayang di MNCTV pukul 10.40 WIB, ditemukan tagline yang menyatakan bahwa produk tersebut “dapat dikonsumsi oleh semua Iq”. Klaim tersebut berpotensi menyesatkan, karena produk herbal cenderung memiliki batasan penggunaan tertentu khususnya bagi anak-anak, ibu hamil, atau penderita penyakit tertentu. Temuan ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran terhadap aturan penyiaran iklan kesehatan yang menuntut kejelasan dan akurasi informasi.

Pada siaran RCTI pukul 15.09 WIB dalam program “Preman Pensiun X”, ditemukan adanya adegan kekerasan yang tidak sesuai untuk jam tayang tersebut yang masih masuk kategori jam tayang aman bagi anak. Penayangan konten kekerasan di jam yang tidak tepat dapat mempengaruhi psikologis anak dan bertentangan dengan ketentuan perlindungan anak dalam siaran televisi. Oleh karena itu, temuan ini mengarah pada dugaan pelanggaran terkait perlindungan anak di media penyiaran.

Pemantauan terakhir dilakukan pada program “Uang Kaget” atau acara bertema serupa di MNCTV pukul 15.17 WIB. Dalam acara tersebut, terdapat penayangan kehidupan pribadi seseorang yang ditampilkan untuk kepentingan komersial. Konten seperti ini termasuk pelanggaran terkait privasi karena menyangkut kehidupan personal yang tidak seharusnya dipublikasikan tanpa alasan yang benar-benar berkaitan dengan kepentingan publik. Temuan ini menunjukkan perlunya lembaga penyiaran lebih berhati-hati dalam mengangkat konten yang menyangkut privasi individu.

Bagikan di:

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Berita terkait