Penyusunan Kurikulum
Definisi:
Proses ini berlaku mulai menghimpun masukan dari stakeholder sampai dengan pengesahan kurikulum
Perubahan kurikulum
kurikulum diatur secara tersendiri untuk setiap departemen yang ada dan ditetapkan oleh SK Rektor
Tujuan:
Tujuan dari penyusunan manual prosedur ini adalah dasar penyusunan dan penetapan kurikulum yang mengarah pada tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dan berbasis pada kebutuhan masyarakat.
Pihak-pihak yang terkait:
Mahasiswa:
Peserta didik yang terdaftar secara sah pada program studi ilmu perpustakaan
Alumni
Lulusan yang telah berkerja di bidang yang sesuai dengan kompetensi kesarjaaan
Stakeholder:
Pihak-pihak di luar lingkungan program studi yang memanfaatkan lulusan
Dosen
Tenaga pendidik perguruan tinggi dan atau lainnya sesuai dengan kepakarannya yang khusus diangkat oleh Rektor dengan tugas utama mengajar, membimbing dan meneliti
Dokumen pendukung dan borang:
1.SK Kurikulum lama
2.Peraturan Akademik Undip
3.PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 45 tentang Pengendalian Mutu dan Pasal 18, 19 tentang Standar Kompetensi Pendidikan Tinggi
4.UU No.20/U/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Prosedur:
Kurikulum pendidikan merupakan kurikulum yang disusun sesuai dengan kondisi dan kebutuhan stakeholders berdasarkan visi, misi, sasaran dan tujuan program studi di lingkungan departemen.
Mutu kurikulum dapat dilihat dari kesesuaian muatan (isi) nya dengan kebutuhan pelanggan pelanggan Perguruan Tinggi, khususnya pelanggan primer dan tersier. Kompotensi yang terkandung dalam kurikulum dan bobot (SKS) yang diperhitungkan dengan waktu adalah merupakn sifat pokok mutu kurikulum yang harus diperhatikan dengan seteliti-telitinya.
Tujuan Penyusunan dan perubahan Kurikulum
a.Meneliti dan menetapkan kebutuhan pelanggan terutama pelanggan primer (mahasiswa) dan pelanggan tersier (dunia kerja, dan lembaga pendidikan yang lebih tinggi dimana lulusan akan melanjutkan studi).
b.Penyebaran mata kuliah tiap semester dengan tepat juga akan memperkuat standar mutu kompetensi di atas. Dalam penyebaran urutan-urutan mata kuliah harus disusun cecara tepat. Mata kuliah yang bersifat prasyarat misalnya, harus muncul lebih dahulu dari pada mata kuliah intinya.
c.Pengelompokan mata kuliah adalah untuk menunjukkan saling hubungan antar kelompok, dan tingkat kedekatan hubungan antar mata kuliah. Ini juga berguna untuk memantapkan standar mutu kompetensi dimaksud. Pengkodean mata kuliah akan membantu dalam kelancaran administrasi, dan ini tentunya juga mendukung standar mutu.
d.Yang tak kurang pentingnya ialah bahwa mata kuliah yang tak sesuai dengan kebutuhan pelanggan tak boleh dimasukkan ke dalam kurikulum. Dengan demikian beban studi dapat menjadi minimum, tetapi tetap bermutu.
e.Para mahasiswa dalam proses pendidikannya juga diharapkan mampu berinteraksi dengan stakeholders dan dunia industri dalam bidang eksakta dan noneksakta yang semakin berkembang yang membutuhkan kerjasama dengan tenaga sumberdaya manusia berkualitas dan profesional yang mempunyai kepedulian terhadap kepentingan masyarakat.