MANUAL PROSEDUR
PERKULIAHAN REGULER

 

TUJUAN
Manual prosedur perkuliahan program S1 dan Diploma III di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro ini bertujuan:
1.Memberikan pedoman kepada pihak terkait dalam pelaksanaan perkuliahan
2.Meningkatkan efisiensi dan efekivitas pelaksanaan proses Belajar Mengajar.

PENGERTIAN
1.Kuliah adalah kegiatan pembelajaran dengan cara tatap muka antara dosen dan mahasiswa yang terjadwal.
2.Dosen adalah seseorang yang berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian dan kemampuannya diangkat oleh Rektor untuk menjalankan tugas pokok pendidikan.
3.Dosen terdiri dari Dosen Tetap dan Dosen Tidak Tetap (Dosen Tamu dan Dosen Luar Biasa). Dosen tetap adalah dosen yang terikat penuh waktu dengan Fakultas Ilmu Budaya UNDIP, sedangkan dosen tidak tetap adalah dosen yang terikat dalam hubungan kerja dengan Fakultas Ilmu Budaya UNDIP untuk jangka waktu tertentu.
4.Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro.
5.Penyelenggaraan perkuliahan dilaksanakan pada semester gasal dan genap.
6.Kegiatan perkuliahan suatu mata kuliah dikelola oleh dosen / tim dosen yang ditunjuk berdasarkan SK Dekan. Kelembagaan perkuliahan terdiri dari:
a.Penanggung jawab mata kuliah adalah Dosen yang berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian dan jabatan akademiknya ditugaskan menjadi penanggung jawab dan mengkoordinasikan penyelenggaraan suatu mata kuliah.
b.Dosen mata kuliah adalah dosen yang berdasarkan persyaratan pendidikan dan keahliannya ditugaskan untuk mengajar suatu mata kuliah.
c.Dalam rangka meningkatkan mutu proses belajar mengajar dimungkinkan untuk mengundang dosen tamu dengan kompetensi sesuai dengan matakuliah yang ditawarkan pada semester berjalan.

REFERENSI
Peraturan Rektor Universitas Diponegoro nomor 209/PER/UN7/2012 tentang Peraturan Akademik Bidang Pendidikan Universitas Diponegoro .

PROSEDUR
Kuliah Reguler
1.Mahasiswa hadir pada waktu dan tempat yang telah dijadwalkan.
2.Dosen hadir pada waktu dan di tempat yang telah dijadwalkan dengan membawa presensi kuliah. Presensi mata kuliah diambil di Program Studi masing-masing.
3.Dosen memberikan kuliah sesuai dengan alokasi waktu yang ditentukan.
4.Mahasiswa mengisi presensi kuliah.
5.Dosen mengisi presensi kuliah dan topik yang diajarkan serta memantau presensi mahasiswa.
6.Setelah selesai memberi kuliah, dosen mengembalikan presensi kuliah ke Program Studi masing-masing.

Nach einer ausbildung zum chemotechniker erfolgte https://best-ghostwriter.com/referat/ referat schreiben lassen ein studium der sozialpdagogik und eine theaterpdagogikausbildung.