Definisi :
Kegiatan ini merupakan pendidikan non-formal pada masyarakat luas melalui kegiatan pendidikan dan latihan, kursus-kursus, lokakarya, seminar, simposium, pameran dan melalui media komunikasi massa.
Pihak Yang Terlibat :
1.Dosen
2.Staf Tata Usaha
3.Masyarakat
Pelaksanaan pengabdian masyarakat oleh Dosen :
1.Pengajuan Dana pengabdian masyarakat melalui rencana belanja anggaran fakultas yang diajukan setiap tahun.
2.Jurusan membuat proposal rumusan kegiatan dengan dana anggaran dan periode yang telah disesuaikan dengan pengajuan RBA
3.Jurusan mengajukan proposal kepada fakultas
4.Pencairan dana yang dilakukan oleh pihak fakultas kepada jurusan sesuai dengan anggaran yang telah ditentukan pada RBA
5.Jurusan melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat sesuai dengan jadwal pelaksanaan pada proposal.
6.Jurusan membuat laporan pelaksanaan kegiatan pada fakultas.
7.Pengarsipan laporan untuk jurusan.