MANUAL PROSEDUR PENGGANTIAN JADWAL KULIAH
TUJUAN
Tujuan dari Manual Prosedur Penggantian Jadwal Kuliah adalah memberikan pedoman kepada pihak-pihak terkait tentang penggantian jadwal kuliah
PENGERTIAN
Penggantian Jadwal Kuliah adalah penggantian penetapan waktu dan tempat perkuliahan, yang disusun oleh Ketua Program Studi dan Bagian Administrasi Program Studi dengan mempertimbangkan jumlah SKS mata kuliah, jumlah mahasiswa, kapasitas ruangan kuliah serta kesepakatan masing-masing dosen pengampu.
REFERENSI
Peraturan Rektor Universitas Diponegoro nomor 209/PER/UN7/2012 tentang Peraturan Akademik Bidang Pendidikan Universitas Diponegoro .
PROSEDUR
Penggantian jadwal kuliah :
- Dosen yang hendak melakukan penggantian jadwal kuliah harus melaporkan dan melakukan koordinasi dengan Bagian Administrasi Program Studi.
- Bagian Administrasi Program Studi melakukan penggantian jadwal kuliah dengan memperhatikan waktu perkuliahan yang masih belum terpakai, ruang kuliah yang tersedia dan jadwal mata kuliah lain yang diambil oleh mahasiswa peserta kuliah tersebut.
- Bila telah ada kesesuaian waktu kuliah, ruang kuliah dan tidak mengganggu jadwal kuliah lain yang diambil oleh mahasiswa peserta mata kuliah tersebut, maka Bagian Administrasi Program Studi melakukan penggantian jadwal kuliah.
- Bagian Administrasi Program Studi melaporkan penggantian jadwal kuliah kepada Ketua Program Studi dan Bagian Akademik Fakultas.
- Penggantian jadwal kuliah diumumkan pada papan pengumuman Program Studi agar diketahui oleh seluruh mahasiswa peserta perkuliahan tersebut.
DIAGRAM ALIR
MANUAL PROSEDUR PENGANTIAN JADWAL KULIAH
No. | Kegiatan | Pihak-Pihak yang Terlibat | Waktu | Dokumen | |||
Dosen | Bag.Adm Program Studi | Program Studi | Bag.Ak.Fak | ||||
1 | Dosen yang hendak melakukan penggantian jadwal kuliah harus melaporkan dan melakukan koordinasi dengan Bagian Administrasi Program Studi.
|
Awal semester gasal/genap | Jadwal mata Kuliah sebelum ada penggantian
|
||||
2 | Bagian Administrasi Program Studi melakukan penggantian jadwal kuliah dengan memperhatikan waktu perkuliahan yang masih belum terpakai, ruang kuliah yang tersedia dan jadwal mata kuliah lain yang diambil oleh mahasiswa peserta kuliah tersebut.
|
||||||
3 | Bila telah ada kesesuaian waktu kuliah, ruang kuliah dan tidak mengganggu jadwal kuliah lain yang diambil oleh mahasiswa peserta mata kuliah tersebut, maka Bagian Administrasi Program Studi melakukan penggantian jadwal kuliah.
|
Jadwal Kuliah setelah ada penggantian | |||||
4 | Bagian Administrasi Program Studi melaporkan penggantian jadwal kuliah kepada Ketua Program Studi dan Bagian Akademik Fakultas.
|
Jadwal Kuliah setelah ada penggantian | |||||
5 | Penggantian jadwal kuliah diumumkan pada papan pengumuman Program Studi agar diketahui oleh seluruh mahasiswa peserta perkuliahan tersebut.
|
Jadwal Kuliah setelah ada penggantian |
Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Proses
- Mahasiswa
- Ketua Program Studi
- Dosen
- Bagian Administrasi Program Studi dan Bagian Administrasi Akademik Fakultas