Permohonan Surat Keterangan Lulus (SKL)

Definisi:
Surat Keterangan Lulus merupakan bagian proses pendidikan

Tujuan:
Menjamin efektifitas dan efisiensi dalam menjamin administrasi kelulusan mahasiswa

Pihak-pihak yang terkait:
1.Mahasiswa.
2.Staf Administrasi Jurusan
3.Ketua Jurusan
4.Sekretaris Jurusan
5.PD I
6.Sub Bagian Akademik

Dokumen pendukung dan borang:
1.Surat Bebas Revisi Skripsi
2.Berita acara ujian akhir
3.Kwitansi pelunasan administrasi wisuda
4.Surat pengantar dari ketua jurusan

Prosedur:
Mahasiswa
1.Mahasiswa yang bersangkutan telah melaksanakan ujian komprehensif dan skripsi, dan telah dinyatakan lulus dengan dibuktikan dengan berita acara ujian.
2.Mahasiswa menyelesaikan pembayaran administrasi wisuda yang dibuktikan dengan kwitansi
3.Mahasiswa membuat surat permohonan kepada Ketua Jurusan / Ketua Program Studi untuk mendapatkan Surat Pengantar Permohonan Surat Keterangan Lulus Sementara kepada Pembantu Dekan I dengan dilampiri Berita Acara Ujian Sarjana
4.Staf Jurusan/ Program Studi menerima surat permohonan SKL Sementara yang dilampiri Berita Acara Ujian Sarjana dan membuat Surat Pengantar Permohonan SKL Sementara, kemudian dimintakan tanda tangan Ketua Jurusan / Program Studi, yang selanjutnya
5.Mahasiswa membawa surat Pengantar Permohonan SKL Sementara kepada Staf Administrasi Sub Bagian Pendidikan
6.Staf Administrasi Sub Bagian Pendidikan membuat Surat Keterangan Lulus Sementara
7.dan memintakan tanda tangan ke Pembantu Dekan I, dan selanjutnya dimintakan nomor surat dan stempel ke Sub Bagian Umum dan Perlengkapan
8.Mahasiswa menerima Surat Keterangan Lulus Sementara